"Merekomendasikan Kementerian Kominfo melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan," demikian tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II 2021 yang dirilis Selasa, 24 Mei 2022.
Rekomendasi tersebut dimunculkan menyusul adanya temuan BPK terkait permasalahan pada sejumlah aspek. Seperti peraturan dan regulasi, standardisasi, prosedur, dan protokol, kelembagaan/organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama di tubuh Kominfo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pembahasan RUU PDP Kembali Dimulai pada 24 Mei
Jika tidak segera diatasi, hal itu dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional.
BPK melihat regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait pelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi rentan bocor.
Pelaksanaan teknis dan operasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi terhambat.