Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

35 Parpol Sudah Punya Akun Sipol KPU

Indriyani Astuti • 03 Juli 2022 09:09
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada 35 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah memiliki akun untuk mengakses sistem informasi partai politik (Sipol). Data ini terekam hingga Jumat, 1 Juli 2022.
 
"Ada 31 partai nasional dan empat partai lokal yang sudah memiliki akun untuk mengakses Sipol," kata Anggota KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Juli 2022.
 
Ia mengatakan KPU menggelar rapat bersama partai politik nasional dan lokal calon peserta Pemilu pada Jumat, 1 Juli 2022. KPU menerima sejumlah masukan dari partai politik. Salah satunya, partai ingin ada template kepengurusan.

"Pertimbangannya partai lebih cepat mengunggah data kepengurusan dalam Sipol," ujar dia.
 

Baca: Rincian Program yang akan Diatur PKPU


Idham mengakui masih ada partai yang mengeluhkan kendala dalam mengakses Sipol. Namun, KPU akan terus membarui fitur maupun teknologi Sipol.
 
"Sipol juga akan diatur dalam bab khusus pada rancangan PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik," ujarnya.
 
Ia menjelaskan Sipol yang digunakan pada Pemilu 2019 menggunakan peladen (server). Sedangkan, pada Pemilu 2024, KPU menggunakan teknologi komputasi awan (cloud) yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar.
 
"Dahulu ada kendala pada trafik dan menimbulkan kemacetan ketika partai mengunggah data ke Sipol. Ke depan diharapkan tidak ada lagi," kata Idham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan