Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sejumlah program yang akan diaturan dalam Peraturan KPU (PKPU). Salah satu yang sudah diusulkan untuk rapat konsultasi di DPR yaitu rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Daerah Pemilihan.
"Yang sekarang sudah siap dan menunggu penetapan PKPU tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Juli 2022.
Lalu, ada PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Aturan ini diperlukan 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, KPU akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU pun akan menerbitkan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan.
Setelah itu, kata Idham, akan disahkan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Laporan Dana Kampanye, serta PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
"PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu terdiri atas dua jenis rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif. Banyak PKPU yang ke depan akan kita sahkan," ungkap Idham.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut ada sejumlah program yang akan diaturan dalam Peraturan KPU (PKPU). Salah satu yang sudah diusulkan untuk rapat konsultasi di DPR yaitu rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Daerah Pemilihan.
"Yang sekarang sudah siap dan menunggu penetapan PKPU tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 3 Juli 2022.
Lalu, ada
PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Aturan ini diperlukan 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, KPU akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPU pun akan menerbitkan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan.
Setelah itu, kata Idham, akan disahkan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Laporan Dana Kampanye, serta PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
"PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Pemilu terdiri atas dua jenis rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif. Banyak PKPU yang ke depan akan kita sahkan," ungkap Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)