Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai dengan undang-undang atau konstitusional. Sebab, sistem tersebut meletakan kedaulatan kepada publik.
"Sementara sistem pemilihan tertutup memberikan daulat yang akan duduk di kursi parlemen kepada ketua umum partai atau elit partai," ujar Feri dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia, secara virtual, Rabu, 22 Februari 2024.
Feri menerangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur secara jelas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bahkan dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1495 menyebut pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Maka dia (pemilu) harus langsung, tidak diwakilkan dengan ketua umum partai siapa yang duduk mewakili mereka," bebernya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu mendorong perdebatan sistem pemilihan proporsional tertutup dan terbuka harus dihentikan. Sebab, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan.
"Aneh rasanya kalau kita dalam konteks profesionalitas penyelenggara pemilu masih memperdebatkan bagaimana (sistem) yang paling layak untuk dilaksanakan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan
sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai dengan
undang-undang atau konstitusional. Sebab, sistem tersebut meletakan kedaulatan kepada publik.
"Sementara sistem pemilihan tertutup memberikan daulat yang akan duduk di kursi parlemen kepada ketua umum partai atau elit partai," ujar Feri dalam
Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia, secara virtual, Rabu, 22 Februari 2024.
Feri menerangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur secara jelas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bahkan dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1495 menyebut pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Maka dia (pemilu) harus langsung, tidak diwakilkan dengan ketua umum partai siapa yang duduk mewakili mereka," bebernya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu mendorong perdebatan
sistem pemilihan proporsional tertutup dan terbuka harus dihentikan. Sebab, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan.
"Aneh rasanya kalau kita dalam konteks profesionalitas penyelenggara pemilu masih memperdebatkan bagaimana (sistem) yang paling layak untuk dilaksanakan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)