Jakarta: Sejumlah partai telah menyatakan dukungannya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satunya, Partai Golkar.
"Kami tidak ada kendala dan masalah. Kami mendukung dan memang harus kerja sama semua pihak tidak bisa hanya diusulkan oleh pemerintah saja," kata Ketua DPP Golkar Dave Laksono saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.
Ia mengatakan pemerintah harus menyerahkan terlebih dahulu beleid RUU disertai dengan daftar inventaris masalah (DIM), dan naskah akademik. Setelah itu, akan dibahas dalam rapat badan musyawarah yang terdiri dari semua fraksi.
“Kami mendapatkan amanah melalui partai untuk prosesnya. Partai itu ditentukan fraksi dan pandangan partai jadi yang dimaksud fraksi itu harus senada (partai) agar sikapnya sama sebelum pembahasan," ungkapnya.
Dukungan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjamin partainya mendukung dan akan memuluskan pembahasan RUU ini hingga disahkan menjadi UU.
"PAN setuju untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Karena dengan adanya RUU ini maka kita memastikan menuju pemerintahan yang bersih, penegakan hukum p dan keadilan sosial," ungkap Viva.
Viva berharap partai lain tidak menghalangi lahirnya aturan tersebut dan mendukung penuh dalam proses pembahasannya hingga ketuk palu pengesahan. "PAN sangat berharap pada partai yang lain juga setuju agar pembahasan perampsan aset ini segera dibahas bersama pemerintah," ujar Viva.
Dukungan untuk memuluskan pembahasan dan menggolkan RUU Perampasan Aset menjadi UU juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. PPP siap mengawal RUU ini.
"Yang jelas siap untuk membahas dan menggolkan RUU ini," kata Arsul.
Dia mengatakan DPR tidak bisa bergerak karena RUU ini adalah inisiatif pemerintah. Sehingga, harus diinisiasi oleh pemerintah.
"Karena yang mengerti hal rinci dalam beleid itu adalah kementerian dan lembaga yang terkait dengan penegakan hukum. Sehingga ada yang meminta DPR menginisiasi itu tidak masuk akal," ucap Arsul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sejumlah partai telah menyatakan dukungannya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset. Salah satunya, Partai Golkar.
"Kami tidak ada kendala dan masalah. Kami mendukung dan memang harus kerja sama semua pihak tidak bisa hanya diusulkan oleh pemerintah saja," kata Ketua DPP Golkar Dave Laksono saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.
Ia mengatakan pemerintah harus menyerahkan terlebih dahulu beleid RUU disertai dengan daftar inventaris masalah (DIM), dan naskah akademik. Setelah itu, akan dibahas dalam rapat badan musyawarah yang terdiri dari semua fraksi.
“Kami mendapatkan amanah melalui partai untuk prosesnya. Partai itu ditentukan fraksi dan pandangan partai jadi yang dimaksud fraksi itu harus senada (partai) agar sikapnya sama sebelum pembahasan," ungkapnya.
Dukungan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjamin partainya mendukung dan akan memuluskan pembahasan RUU ini hingga disahkan menjadi UU.
"PAN setuju untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Karena dengan adanya RUU ini maka kita memastikan menuju pemerintahan yang bersih, penegakan hukum p dan keadilan sosial," ungkap Viva.
Viva berharap partai lain tidak menghalangi lahirnya aturan tersebut dan mendukung penuh dalam proses pembahasannya hingga ketuk palu pengesahan. "PAN sangat berharap pada partai yang lain juga setuju agar pembahasan perampsan aset ini segera dibahas bersama pemerintah," ujar Viva.
Dukungan untuk memuluskan pembahasan dan menggolkan
RUU Perampasan Aset menjadi UU juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. PPP siap mengawal RUU ini.
"Yang jelas siap untuk membahas dan menggolkan RUU ini," kata Arsul.
Dia mengatakan DPR tidak bisa bergerak karena RUU ini adalah inisiatif pemerintah. Sehingga, harus diinisiasi oleh pemerintah.
"Karena yang mengerti hal rinci dalam beleid itu adalah kementerian dan lembaga yang terkait dengan penegakan hukum. Sehingga ada yang meminta DPR menginisiasi itu tidak masuk akal," ucap Arsul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)