Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Legislator: Tidak Masuk Akal, Melawan Konstitusi!

Media Group News • 03 Maret 2023 09:23
Jakarta: Anggota Komisi III, Jazilul Fawaid, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia menilai subtansi putusan itu bertentangan dengan UUD 1945.
 
“Putusan ini tidak masuk akal, itu juga melawan konstitusi,” tagas Jazilul kepada Media Group Network di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Dia menuturkan persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu bukan kewenangan PN Jakarta Pusat. “Di situ ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya, dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi, karena di situ ada penundaan pemilu,” kata dia.

Menurut dia, secara konstitusi UUD 1945 telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.
Oleh sebab itu, dia sepakat KPU banding atas putusan ini.
 
“Iya bagus, (KPU) memang harus mengajukan banding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi keputusan itu, karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan lima tahun sekali,” ujar dia.
 
Jazilul menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.
 
“Tentu ini karena putusan di tingkat pertama nanti akan dilanjutkan dengan banding dan selanjutnya. Jadi apa yang jadi putusan hari ini belum keputusan yang inkrah, jadi karena belum inkrah belum bermakna apa-apa,” ujar dia.
 

Baca Juga: Putuskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Dinilai Telah Melampaui Kewenangan


PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. (Dominique Hilvy Febriani)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan