Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

KPU Disarankan Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus

Whisnu Mardiansyah • 03 Maret 2023 20:28
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024. KPU disarankan untuk mengajukan memori banding. 
 
"Harus dihargai putusan pengadilan dan sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada konstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," kata Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. 
 
Menurut Bob, sah-sah saja partai politik atau berbagai pihak menyampaikan pendapat soal keberatan terhadap putusan tersebut, tetapi tidak cukup hanya di media saja tetapi lewat mekanisme hukum yang sah.

"Pendapat-pendapat tersebut harus dimasukkan oleh tim kuasa hukum KPU dalam memori banding atau kasasi," kata Bob. 
 
Baca: Partai Prima Pastikan Tak Ada Bekingan dalam Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus

Ia mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. 
 
Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut  mengadili persoalan Pemilu. 
 
"Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak. Yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad)," kata Bob Hasan. 
 
Bob melanjutkan, sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu. Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihak yang berperkara. 
 
"Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun Konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," katanya menjelaskan. 
 
"Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," tandasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan