Jakarta: Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menilai DKPP perlu lepas dari naungan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, DKPP diharapkan dapat berdiri sendiri seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Ada) dua hal perlu menjadi alasan, mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kementerian, pertama kebutuhan man and money," ujar Muhammad, Senin, 13 Februari 2023.
Dia menjelaskan DKPP bukan satuan kerja sendiri. Satkernya adalah Kemendagri.
"Ada beberapa program atau misalnya rencana kegiatan yang terkait bagaimana memberikan sebuah penajaman terhadap peran fungsi tugas DKPP tak bisa dilaksanakan karena kurang man and money," ujar dia.
Oleh karena itu, Muhammad menilai DKPP harus berdiri sendiri untuk bisa mengembangkan peran dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kebutuhan lainnya ialah soal sumber daya manusia (SDM).
Pada zaman kepemimpinannya, Muhammad mengakui bisa merekrut beberapa petugas. Namun, terkadang ada orang-orang yang ingin direkrut justru tak mendapat restu dari Kemendagri.
Melihat posisi DKPP menjadi salah satu penyelenggara pemilu dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad berharap DKPP bisa mandiri seperti KPU dan Bawaslu dari segi anggaran maupun SDM.
"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis, anggarannya Senin-Kamis. Kasihan pegawai-pegawai. Hampir tidak ada kegiatan selain persidangan saja," ucap dia.
Selain itu, kata Muhammad, DKPP butuh mandiri untuk mencegah adanya intervensi dari segi memberikan putusan sidang etik. Muhammad mengungkapkan pada masa baktinya, DKPP tegas memberhentikan dua anggota KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra di 2019.
"Bukan hanya level menteri, sampai level istana bilang supaya jangan terlalu keras. Tapi kita tidak goyang apapun risikonya kita pecat. Itu yang saya maksud, itu di DKPP ada di bawah Kemendagri bisa kencang begitu, bagaimana kalau mandiri?" tegas dia.
DKPP tengah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan Komisioner KPU Pusat dan wilayah. Komisioner KPU Pusat Idham Holik menjadi salah satu yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota KPU di daerah.
Perkara ini dilaporkan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Sidang akan kembali digelar pada 14 Februari 2023 di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP), Muhammad, menilai DKPP perlu lepas dari naungan Kementerian dalam Negeri (
Kemendagri). Artinya, DKPP diharapkan dapat berdiri sendiri seperti Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Ada) dua hal perlu menjadi alasan, mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kementerian, pertama kebutuhan
man and money," ujar Muhammad, Senin, 13 Februari 2023.
Dia menjelaskan DKPP bukan satuan kerja sendiri. Satkernya adalah Kemendagri.
"Ada beberapa program atau misalnya rencana kegiatan yang terkait bagaimana memberikan sebuah penajaman terhadap peran fungsi tugas DKPP tak bisa dilaksanakan karena kurang
man and money," ujar dia.
Oleh karena itu, Muhammad menilai DKPP harus berdiri sendiri untuk bisa mengembangkan peran dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kebutuhan lainnya ialah soal sumber daya manusia (SDM).
Pada zaman kepemimpinannya, Muhammad mengakui bisa merekrut beberapa petugas. Namun, terkadang ada orang-orang yang ingin direkrut justru tak mendapat restu dari Kemendagri.
Melihat posisi DKPP menjadi salah satu penyelenggara pemilu dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad berharap DKPP bisa mandiri seperti KPU dan Bawaslu dari segi anggaran maupun SDM.
"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis, anggarannya Senin-Kamis. Kasihan pegawai-pegawai. Hampir tidak ada kegiatan selain persidangan saja," ucap dia.
Selain itu, kata Muhammad, DKPP butuh mandiri untuk mencegah adanya intervensi dari segi memberikan putusan sidang etik. Muhammad mengungkapkan pada masa baktinya, DKPP tegas memberhentikan dua anggota KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra di 2019.
"Bukan hanya level menteri, sampai level istana bilang supaya jangan terlalu keras. Tapi kita tidak goyang apapun risikonya kita pecat. Itu yang saya maksud, itu di DKPP ada di bawah Kemendagri bisa kencang begitu, bagaimana kalau mandiri?" tegas dia.
DKPP tengah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran dan dugaan kecurangan Komisioner KPU Pusat dan wilayah. Komisioner KPU Pusat Idham Holik menjadi salah satu yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota KPU di daerah.
Perkara ini dilaporkan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Sidang akan kembali digelar pada 14 Februari 2023 di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)