Jakarta: Pimpinan DPR mengingatkan para legislator segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, masih banyak anggota Dewan yang belum menunaikan kewajibannya.
"Kita akan minta kepada ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan keputusan ini hasil rapat pimpinan DPR. Namun, isu ini belum disampaikan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca: DPR Masih Tunggu Surat Presiden Terkait Pergantian Panglima TNI
Selain itu, dia menyampaikan berkurangnya tingkat pelaporan LHKPN anggota DPR karena permasalahan teknis. Salah satunya terkendala pendataan karena pandemi covid-19.
"LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), staf. Nah, kita kan WFH (work from home) semua," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik tingkat kepatuhan anggota DPR terkait pelaporan LHKPN. Hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh melaporkan kekayaan.
"Pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Firli kecewa melihat angka itu. Pasalnya, sesuai aturan, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Pimpinan
DPR mengingatkan para legislator segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, masih banyak anggota Dewan yang belum menunaikan kewajibannya.
"Kita akan minta kepada ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan keputusan ini hasil rapat pimpinan DPR. Namun, isu ini belum disampaikan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baca:
DPR Masih Tunggu Surat Presiden Terkait Pergantian Panglima TNI
Selain itu, dia menyampaikan berkurangnya tingkat pelaporan LHKPN anggota DPR karena permasalahan teknis. Salah satunya terkendala pendataan karena pandemi covid-19.
"LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), staf. Nah, kita kan WFH (
work from home) semua," ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengkritik tingkat kepatuhan anggota DPR terkait pelaporan LHKPN. Hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh melaporkan kekayaan.
"Pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Firli kecewa melihat angka itu. Pasalnya, sesuai aturan, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)