medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibubarkan. Dia mengibaratkan KPK dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibuat pada era Orde Baru.
Kopkamtib dibentuk oleh Presiden Soeharto dengan tujuan untuk mengatasi masalah stabilitas keamanan negara yang tengah krisis pada masa itu. Institusi yang dipimpin oleh Wakil Panglima Angkatan Bersenjata (Wapangab) pada waktu itu, diberi kewenangan luar biasa dan bisa menangkap seseorang yang dianggap membahayakan negara.
"Jadi dalam situasi yang kritis seperti itu, bisa saja pemerintah mengambil satu langkah (membentuk lembaga) yang luar biasa. Tapi setiap lembaga yang luar biasa itu tidak merupakan lembaga yang permanen," ujar Yusril dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Baca: KPK Disarankan Adukan Pansus Angket ke Pengadilan
Karena banyaknya desakan masyarakat yang menilai Kopkamtib melanggar HAM, Presiden Soeharto membubarkan organisasi yang didirikan pada 10 Oktober 1965 itu.
"KPK ini pun dia seperti Kopkamtib karena diberikan kewenangan-kewenangan luar biasa untuk memperkuat polisi dan jaksa. Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal lembaga ini seperti Kopkamtib, dibubarkan," paparnya.
Namun, cara pembubarannya berbeda. Kopkamtib dibubarkan oleh presiden lewat keputusan presiden. Sedangkan, KPK bisa dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena KPK dibentuk undang-undang, ya terserah DPR dan presiden, apakah lembaga ini mau dilanjutkan atau tidak," pungkas Yusril.
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibubarkan. Dia mengibaratkan KPK dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibuat pada era Orde Baru.
Kopkamtib dibentuk oleh Presiden Soeharto dengan tujuan untuk mengatasi masalah stabilitas keamanan negara yang tengah krisis pada masa itu. Institusi yang dipimpin oleh Wakil Panglima Angkatan Bersenjata (Wapangab) pada waktu itu, diberi kewenangan luar biasa dan bisa menangkap seseorang yang dianggap membahayakan negara.
"Jadi dalam situasi yang kritis seperti itu, bisa saja pemerintah mengambil satu langkah (membentuk lembaga) yang luar biasa. Tapi setiap lembaga yang luar biasa itu tidak merupakan lembaga yang permanen," ujar Yusril dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Baca: KPK Disarankan Adukan Pansus Angket ke Pengadilan
Karena banyaknya desakan masyarakat yang menilai Kopkamtib melanggar HAM, Presiden Soeharto membubarkan organisasi yang didirikan pada 10 Oktober 1965 itu.
"KPK ini pun dia seperti Kopkamtib karena diberikan kewenangan-kewenangan luar biasa untuk memperkuat polisi dan jaksa. Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal lembaga ini seperti Kopkamtib, dibubarkan," paparnya.
Namun, cara pembubarannya berbeda. Kopkamtib dibubarkan oleh presiden lewat keputusan presiden. Sedangkan, KPK bisa dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena KPK dibentuk undang-undang, ya terserah DPR dan presiden, apakah lembaga ini mau dilanjutkan atau tidak," pungkas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)