Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto
Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto

Hari Buruh, Puan Pastikan DPR Serap Aspirasi Pekerja

Anggi Tondi Martaon • 01 Mei 2021 17:06

Jakarta: DPR menjamin bakal menyerap aspirasi buruh. Aspirasi penting agar regulasi berefek positif.
 
“Itu sudah jadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut komitmen menyerap aspirasi buruh sudah dilakukan sejak pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Saat itu, DPR mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam perumusan omnibus law sektor investasi tersebut. 

Buruh dilibatkan dalam Tim Tripartit yang bertugas menggodok ketentuan sektor tenaga kerja. Tim berisikan perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Lembaga legislatif juga membentuk tim perumus yang beranggotakan Panitia Kerja (Panja) UU Ciptaker dan perwakilan buruh. Puan menyebut menyerap aspirasi penting agar regulasi yang dilahirkan berefek positif bagi seluruh pihak. Terutama perekonomian dan buruh.

"Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera,” ungkap dia.

(Baca: Tuntutan Buruh Harus Dijadikan Bahan Pengawasan UU Ciptaker)

Dia menyampaikan tenaga kerja menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi covid-19. Dia mengaku sangat prihatin saat mendengar banyak tenaga kerja dikurangi beban kerja dan upahnya. 

"Bahkan ada yang sampai dirumahkan dan diputus hubungan kerja, akibat kondisi perusahaan yang sulit terkena dampak pandemi covid-19," sebut dia.

Dia berharap momen May Day kali ini perekonomian nasional kembali bangkit. Tak hanya itu, lapangan kerja bertambah dan penyerapan tenaga kerja meningkat.  

“Selamat Hari Buruh, semoga tahun ini jadi tahun kebangkitan kita, menuju Indonesia maju dan buruh yang lebih sejahtera,” ujar Puan.

Puan juga mengingatkan pengusaha memenuhi hak para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021. Pemerintah telah memutuskan THR harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha. 

“Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya,” ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan