Jakarta: Tim Kajian merekomendasikan pembuatan pedoman teknis implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Dia menyebut pedoman teknis sangat dibutuhkan. Sehingga, tak ada lagi multitafsir implementasi UU ITE.
Baca: Tim Kajian UU ITE Rekomendasikan Pembuatan Buku Saku
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan," sebut Mahfud.
SKB dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya, SKB tersebut bakal diaplikasikan dalam bentuk buku saku.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti kalau istilah Pak Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte) tadi jadi buku saku," ungkap Mahfud.
Buku saku itu bakal dibagikan kepada seluruh masyarakat. Termasuk, kepada aparat penegak hukum.
"(Diberikan) kepada Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Mahfud.
Jakarta: Tim Kajian merekomendasikan pembuatan pedoman teknis implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Pedoman dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam konferensi pers di
YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Dia menyebut pedoman teknis sangat dibutuhkan. Sehingga, tak ada lagi multitafsir implementasi UU ITE.
Baca:
Tim Kajian UU ITE Rekomendasikan Pembuatan Buku Saku
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan," sebut Mahfud.
SKB dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Nantinya, SKB tersebut bakal diaplikasikan dalam bentuk buku saku.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti kalau istilah Pak Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte) tadi jadi buku saku," ungkap Mahfud.
Buku saku itu bakal dibagikan kepada seluruh masyarakat. Termasuk, kepada aparat penegak hukum.
"(Diberikan) kepada Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)