Jakarta: Tim Kajian Undang-Undang Tim Kajian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, pembuatan buku saku.
"Kalau istilah Pak Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte) tadi buku saku, jadi buku pintar," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat dikutip dari Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Mahfud menyampaikan buku ini berisikan pedoman teknis dan kriteria penerapan UU ITE. Pedoman ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri/lembaga dalam penerapan UU ITE.
Baca: Hasil Tim Kajian: UU ITE Bakal Direvisi Terbatas
"Yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.
Nantinya, buku saku itu akan dibagikan kepada seluruh pihak. Sehingga, penerapan UU ITE bisa dilakukan dengan baik dan benar.
"Jadi buku pintar bagi wartawan masyarakat maupun kepada Polri dan Kejaksaan," ujar Mahfud.
Tim Kajian UU ITE bertugas menelaah substansi beleid itu. Tim yang terdiri atas Polri, Kemenkominfo, dan Kejaksaan Agung ini dibentuk pada Februari 2021 dan diberi waktu tiga bulan hingga Mei 2021 untuk melaksanakan tugas.
Jakarta: Tim Kajian Undang-Undang Tim Kajian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, pembuatan buku saku.
"Kalau istilah Pak Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte) tadi buku saku, jadi buku pintar," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD saat dikutip dari Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
Mahfud menyampaikan buku ini berisikan pedoman teknis dan kriteria penerapan UU ITE. Pedoman ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri/lembaga dalam penerapan UU ITE.
Baca:
Hasil Tim Kajian: UU ITE Bakal Direvisi Terbatas
"Yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.
Nantinya, buku saku itu akan dibagikan kepada seluruh pihak. Sehingga, penerapan UU ITE bisa dilakukan dengan baik dan benar.
"Jadi buku pintar bagi wartawan masyarakat maupun kepada Polri dan Kejaksaan," ujar Mahfud.
Tim Kajian UU ITE bertugas menelaah substansi beleid itu. Tim yang terdiri atas Polri, Kemenkominfo, dan Kejaksaan Agung ini dibentuk pada Februari 2021 dan diberi waktu tiga bulan hingga Mei 2021 untuk melaksanakan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)