ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
ilustrasi/Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Struktur Organisasi Baru KPK Dinilai Bikin Anggaran Membengkak

Fachri Audhia Hafiez • 23 November 2020 16:51
Jakarta: Bertambahnya jabatan baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berimplikasi pada pembengkakan belanja anggaran. Kebutuhan pegawai juga akan bertambah.
 
"Karena dengan jabatan baru tersebut maka tentu di situ ada kebutuhan untuk gaji, tunjangan, dan untuk lain-lain," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, kepada Medcom.id, Senin, 23 November 2020.
 
Menurut Zaenur, beberapa pejabat eselon 1 dan 2 dalam struktur organisasi teranyar KPK menambah beban anggaran. Belum lagi penambahan pejabat nonstruktural yang dibentuk KPK.

Baca: Staf Khusus Bukan Gaya Khas KPK
 
"Kita bisa melihat struktur KPK yang sangat gemuk," ucap dia.
 
Di sisi lain, perubahan struktur organisasi KPK dinilai tak berpijak pada Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK tak sejalan dengan aturan.
 
"Secara terang benderang, Perkom 7 Tahun 2020 ini, struktur baru KPK ini, melanggar UU KPK itu sendiri," ucap dia.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini pengubahan struktur organisasi tidak melanggar Pasal 26 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Sebab yang dilarang adalah terkait bidang, bukan kedeputian.
 
Sedangkan dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 disebutkan penambahan dua kedeputian yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Kemudian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
 
"Disebutkan yang kita angkat deputi bukan bidang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>