Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Menghidupkan Kembali GBHN Dinilai Gagasan Usang

Whisnu Mardiansyah • 14 Agustus 2019 16:29
Jakarta: Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Ferri Amsari menilai wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak lagi relevan. Ada hal yang lebih urgensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini dibandingkan menghidupkan kembali GBHN.
 
"Ini adalah gagasan lama dan usang yang kemudian sudah digantikan dengan keberadaan Undang-Undang (Nomor) 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional," kata Ferri saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2019.
 
Menurut Ferri, memosisikan GBHN dalam sebuah ketetapan MPR sudah tidak tepat. Apalagi menempatkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Kecuali memang gagasan itu menempatkan berupa pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan haluan negara dalam batang tubuh konstitusi di dalam pasal UUD tidak di dalam ketetapan MPR," jelas Ferri.
 
Baca: PPP: GBHN Pakem Pembangunan
 
Ia mengatakan sejatinya UUD 1945 merupakan pakem haluan bernegara. Tanpa perlu membuat dalam satu bab khusus yang diberikan kewenangannya kepada MPR.
 
"Masalah besarnya adalah GBHN itu mau dibentuk ketetapan MPR, itu akan menimbulkan permasalahan baru," kata Ferri.
 
PDI Perjuangan getol menyuarakan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 di periode kepengurusan parlemen mendatang. Draf amendemen terbatas ini tengah dibahas. 
 
Salah satu tujuannya, ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan ini menjadi salah satu keputusan sidang paripurna VI dalam Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan