Jakarta: Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, PBB tidak menginginkan sistem proporsional tertutup gaya Orde Baru.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansya Ferry Noor menyebut partainya ingin calon legislatif yang diusung partai tetap harus ada. Tidak seperti Orde Baru yang bak beli kucing dalam karung.
Tapi berbeda dengan gaya sistem pemilu proporsional terbuka, kampanye dan penyebaran informasi diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan partai.
"Para calegnya ada, disampaikan juga oleh partai atau KPU. Beda pada pemilu order baru, murni nyoblos partai," kata Afriansya dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 8 Maret 2023.
PBB mengungkap beberapa persoalan sehingga ikut nimbrung dalam gugatan pemilu sistem proporsional terbuka. Salah satunya, PBB kesulitan dalam menyosialisasikan calon legislatif.
"PBB sebagai partai ideologi yang tidak mempunyai dana besar. Tentunya mati-matian dalam melakukan sosialisasi," ucap Afriansya.
PBB juga berharap demokrasi di Indonesia lebih baik dan mengutamakan ideologi partai. Sebab, oknum atau pihak tertentu yang punya banyak uang bisa saja 'membeli' nomor urut.
"Ke depan tentunya demokrasi ini lebih baik dan lebih mengutamakna ideologi partai. Bukan rujuk-rujuk orang-orang yang banyak uang, mendaftar di parat politik, dan mereka dapatkan nomor urut," tutur Afriansya. (Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, PBB tidak menginginkan sistem proporsional tertutup gaya Orde Baru.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansya Ferry Noor menyebut partainya ingin calon legislatif yang diusung partai tetap harus ada. Tidak seperti Orde Baru yang bak beli kucing dalam karung.
Tapi berbeda dengan gaya sistem pemilu proporsional terbuka, kampanye dan penyebaran informasi diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan partai.
"Para calegnya ada, disampaikan juga oleh partai atau KPU. Beda pada pemilu order baru, murni nyoblos partai," kata Afriansya dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Rabu, 8 Maret 2023.
PBB mengungkap beberapa persoalan sehingga ikut nimbrung dalam gugatan pemilu sistem proporsional terbuka. Salah satunya, PBB kesulitan dalam menyosialisasikan calon legislatif.
"PBB sebagai partai ideologi yang tidak mempunyai dana besar. Tentunya mati-matian dalam melakukan sosialisasi," ucap Afriansya.
PBB juga berharap demokrasi di Indonesia lebih baik dan mengutamakan ideologi partai. Sebab, oknum atau pihak tertentu yang punya banyak uang bisa saja 'membeli' nomor urut.
"Ke depan tentunya demokrasi ini lebih baik dan lebih mengutamakna ideologi partai. Bukan rujuk-rujuk orang-orang yang banyak uang, mendaftar di parat politik, dan mereka dapatkan nomor urut," tutur Afriansya.
(Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)