Jakarta: DPR dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik serta sehat lahir dan batin. Bakal beleid itu dinilai sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis misalnya," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informtika (Kominfo) Usman Kansong, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Usman menyampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menjelaskan tujuan penyusunan RUU Kesehatan. Bakal regulasi itu dibuat untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.
“Selanjutnya Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar public hearing untuk mendapat masukan masyarakat. Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Masyarakat kami ajak untuk memberi masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan," ujar Usman.
Dia memaparkan Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masayarakat. “Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan," kata Usman.
Sehingga, lanjut dia, RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat. Maka, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di public hearing, Kominfo akan menggunakan above the line (media cetak, elektronik, media daring), through the line (media sosial), dan below the line (tatap muka).
“Kami akan memanfaatkan jejaring yang selama ini kami miliki untuk ikut menyosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini," ujar Usman.
RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional. RUU Kesehatan akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
RUU ini juga memiliki peran krusial dalam menyukseskan enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia. Yaitu, Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, serta Transformasi Teknologi Kesehatan.
Berdasarkan pada draf RUU Kesehatan yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Jumat, 10 Maret 2023, tercantum berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal tersebut seperti, jika masih terjadi keterbatasan akses kesehatan dasar yang berkualitas, RUU Kesehatan akan mendekatkan kehadiran fasilitas kesehatan.
RUU Kesehatan juga meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.
Selain itu, RUU Kesehatan akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kelengkapan, serta kualitas sarana/ prasarana dan kehadiran dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrian panjang bagi pasien.
Dalam hal mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya, sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, RUU ini mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.
Terkait dengan permasalahan kurangnya jumlah dokter spesialis yang menyebabkan antrean panjang di RS, RUU Kesehatan akan menjamin ketersediaan dokter sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal.
Beberapa upaya yang akan dilakukan, seperti membuka lebih banyak fakultas kedokteran dan departemen spesialis, menambah kuota mahasiswa serta beasiswa kedokteran, memfasilitasi pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit untuk menambah sarana pendidikan spesialis, dan mempermudah izin praktik diaspora dokter.
Menurut Menkes, Indonesia membutuhkan 270 ribu dokter, namun saat ini hanya 140 ribu dokter yang tersedia. Sehingga Indonesia masih membutuhkan 130 ribu dokter. Produksi dokter saat ini juga hanya 12 ribu dari 90 fakultas kedokteran di universitas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: DPR dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kesehatan untuk dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik serta sehat lahir dan batin. Bakal beleid itu dinilai sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
"
RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas
sumber daya manusia (SDM) kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis misalnya," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informtika (Kominfo) Usman Kansong, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Usman menyampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menjelaskan tujuan penyusunan RUU Kesehatan. Bakal regulasi itu dibuat untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.
“Selanjutnya Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar
public hearing untuk mendapat masukan masyarakat. Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat di
https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Masyarakat kami ajak untuk memberi masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan," ujar Usman.
Dia memaparkan Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masayarakat. “Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dalam
public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan," kata Usman.
Sehingga, lanjut dia, RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat. Maka, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di public hearing, Kominfo akan menggunakan
above the line (media cetak, elektronik, media daring),
through the line (media sosial), dan
below the line (tatap muka).
“Kami akan memanfaatkan jejaring yang selama ini kami miliki untuk ikut menyosialisasikan tentang tahap
public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini," ujar Usman.
RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional. RUU Kesehatan akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
RUU ini juga memiliki peran krusial dalam menyukseskan enam Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia. Yaitu, Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, serta Transformasi Teknologi Kesehatan.
Berdasarkan pada draf RUU Kesehatan yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Jumat, 10 Maret 2023, tercantum berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal tersebut seperti, jika masih terjadi keterbatasan akses kesehatan dasar yang berkualitas, RUU Kesehatan akan mendekatkan kehadiran fasilitas kesehatan.
RUU Kesehatan juga meningkatkan akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), sehingga pasien dapat memangkas biaya perawatan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.
Selain itu, RUU Kesehatan akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kelengkapan, serta kualitas sarana/ prasarana dan kehadiran dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas pelayanan tingkat lanjut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi terbatasnya fasilitas medis yang menyebabkan antrian panjang bagi pasien.
Dalam hal mendorong kemandirian dan ketahanan kesehatan nasional, RUU Kesehatan akan mendorong produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri, termasuk inovasinya, sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses obat berkualitas di dalam negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, RUU ini mendukung terciptanya lebih banyak lapangan kerja dari penguatan sektor obat dan alat kesehatan.
Terkait dengan permasalahan kurangnya jumlah dokter spesialis yang menyebabkan antrean panjang di RS, RUU Kesehatan akan menjamin ketersediaan dokter sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani secara optimal.
Beberapa upaya yang akan dilakukan, seperti membuka lebih banyak fakultas kedokteran dan departemen spesialis, menambah kuota mahasiswa serta beasiswa kedokteran, memfasilitasi pendidikan kedokteran berbasis rumah sakit untuk menambah sarana pendidikan spesialis, dan mempermudah izin praktik diaspora dokter.
Menurut Menkes, Indonesia membutuhkan 270 ribu dokter, namun saat ini hanya 140 ribu dokter yang tersedia. Sehingga Indonesia masih membutuhkan 130 ribu dokter. Produksi dokter saat ini juga hanya 12 ribu dari 90 fakultas kedokteran di universitas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(AZF)