Jakarta: Selama dua pekan, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sehingga, diharapkan layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
"Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengatakan layanan kesehatan saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami dan timpangnya layanan kesehatan. Harapannya, RUU Kesehatan dapat memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.
RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi lainnya antara lain mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas; meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.
Kemudian, RUU juga disebut akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan. Lalu, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
Dengan RUU tersebut, kata Dante, akan mempermudah pemerintah untuk meningkatkan produksi dokter spesialis dengan membuka kesempatan bagi rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis.
"Selain itu juga adanya penyederhanaan proses penerbitan STR dan SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi, dimana Organisasi Profesi juga ikut turut dalam proses tersebut," paparnya.
Hingga 26 Maret 2023, tercatat 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan. Kegiatan diklaim diikuti 16 ribu peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200 stakeholder yang diundang.
Keterlibatan meliputi kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, akademisi, LSM dan asosiasi. Dalam periode yang sama, tercatat lebih 3.500 masukan dan pertanyaan yang masuk melalui website partisipasisehat.
"Dengan diatasinya berbagai permasalahan klasik kesehatan, pada akhirnya akan menjadikan masyarakat terpenuhi sepenuhnya hak kesehatan, dan terpenuhinya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Selama dua pekan, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung oleh Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kesehatan. Sehingga, diharapkan layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
"Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia mengatakan layanan kesehatan saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami dan timpangnya layanan kesehatan. Harapannya, RUU Kesehatan dapat memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.
RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi lainnya antara lain mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas; meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.
Kemudian, RUU juga disebut akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan. Lalu, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
Dengan RUU tersebut, kata Dante, akan mempermudah pemerintah untuk meningkatkan produksi dokter spesialis dengan membuka kesempatan bagi rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis.
"Selain itu juga adanya penyederhanaan proses penerbitan STR dan SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi, dimana Organisasi Profesi juga ikut turut dalam proses tersebut," paparnya.
Hingga 26 Maret 2023, tercatat 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar
Kementerian Kesehatan. Kegiatan diklaim diikuti 16 ribu peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200
stakeholder yang diundang.
Keterlibatan meliputi kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, akademisi, LSM dan asosiasi. Dalam periode yang sama, tercatat lebih 3.500 masukan dan pertanyaan yang masuk melalui
website partisipasisehat.
"Dengan diatasinya berbagai permasalahan klasik kesehatan, pada akhirnya akan menjadikan masyarakat terpenuhi sepenuhnya hak kesehatan, dan terpenuhinya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)