peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil--Medcom.id/Meilikhah.
peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil--Medcom.id/Meilikhah.

Perludem: Butuh Perppu Batalkan Cakada Tersangka

Antara • 15 Maret 2018 12:31
Jakarta: Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang perlu bagi pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah. Perppu akan digunakan untuk mendiskualifikasi kandidat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
        
"Untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
       
Fadhil mengatakan penerbitan perppu bisa dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa untuk merespons kekosongan hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
 
Baca: Penundaan Proses Hukum Cakada Rugikan Demokrasi
 
Berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum dinyatakan tetap dapat mengikuti kontestasi.

Menurut Fadhil, ketika seorang calon sudah terlibat kasus hukum, tak terkecuali korupsi, maka sepatutnya calon itu didiskualifikasi. Ketentuan ini yang semestinya diatur dalam perpu.
        
Fadhil tidak sependapat dengan usul KPK jika perppu dikeluarkan untuk membolehkan parpol mengganti calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan penggantian calon di tengah tahapan pilkada yang sudah berjalan, justru akan menyulitkan partai, penyelenggara, dan pemilih. 
 
"Saya tidak sepakat jika materi perppu seperti yang diusulkan KPK yang mengatakan calon tersangka dibisa diganti. Harusnya perppu hanya mengatur sanksi diskualifikasi dan menegaskan calonnya tidak bisa diganti," kata dia.
        
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap seorang yang telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018.
 
Pernyataan Wiranto itu didasari rencana KPK yang siap mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi.
        
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan imbauan ini diberikan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
        
Sementara itu, KPK mengusulkan agar pemerintah menerbitkan perppu saja ketimbang mengimbau Lembaga Antirasuah menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. KPK mengusulkan agar perpu mengatur bahwa partai politik dapat mengganti calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
       
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan