Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"DPR dan Pemerintah akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan," kata Bambang saat pidato pembukaan rapat paripurna masa sidang ke IV, Senin, 5 Maret 2018.
Selain itu, prioritas pembahasan juga berlaku untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Jimly Asshiddiqie Minta DPR Segera Sahkan Rancangan KUHP
Tak hanya itu, RUU tentang perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta RUU tentang pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitment on Financial Services Under the Asean Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa).
"?Perlu kami sampaikan bahwa DPR baru saja menerima dua RUU Kumulatif Terbuka yang diajukan oleh Pemerintah," ujarnya.
Pembahasan yang dimaksud yakni RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
"Pimpinan DPR meminta supaya komisi-komisi, badan, pansus, serta anggota DPR memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi, terutama yang sudah melebihi tiga kali pasa persidangan. Bahkan RUU yang sudah dua tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," ucapnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlJy9Vk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"DPR dan Pemerintah akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan," kata Bambang saat pidato pembukaan rapat paripurna masa sidang ke IV, Senin, 5 Maret 2018.
Selain itu, prioritas pembahasan juga berlaku untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Jimly Asshiddiqie Minta DPR Segera Sahkan Rancangan KUHP
Tak hanya itu, RUU tentang perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta RUU tentang pengesahan
Protocol to Implement The Sixth Package of Commitment on Financial Services Under the Asean Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa).
"?Perlu kami sampaikan bahwa DPR baru saja menerima dua RUU Kumulatif Terbuka yang diajukan oleh Pemerintah," ujarnya.
Pembahasan yang dimaksud yakni RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
"Pimpinan DPR meminta supaya komisi-komisi, badan, pansus, serta anggota DPR memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi, terutama yang sudah melebihi tiga kali pasa persidangan. Bahkan RUU yang sudah dua tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)