Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mendesak agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan. Jika ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi, menurutnya, tinggal mengajukan uji materi atau judicial review di MK.
"Jadi, KUHP itu sudah mendesak sekarang, segera disahkan biar antarpartai berdebat, enggak usahlah satu-satu (dibahas). Bagaimana 700 lebih pasal enggak akan selesai di tahun yang terus berjalan ini," kata Jimly kepada Medcom.id di Kantor Sekretariat ICMI Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Maret 2018.
Jimly menjelaskan tidak perlu hati-hati dalam membahas dan mengesahkan KUHP. Dia tidak masalah jika ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Toh nanti akan diajukan ke judicial review jika memang bertentangan dengan konstitusi. Ada tukang bikin pasal, ada tukang yang batalin," tukas Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mempersilakan proses revisi KUHP itu berjalan. Namun, dia ingin jika ada hal yang kontroversial bisa diperdebatkan di depan publik.
"Perdebatkan secara terbuka agar rakyat tahu. Ini mau pemilu ini, jadi jangan pilih dengan yang tidak cocok dengan kepentingan rakyat, membangun peradaban Indonesia yang maju di masa depan," tandas Jimly.
Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mendesak agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan. Jika ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi, menurutnya, tinggal mengajukan uji materi atau judicial review di MK.
"Jadi, KUHP itu sudah mendesak sekarang, segera disahkan biar antarpartai berdebat, enggak usahlah satu-satu (dibahas). Bagaimana 700 lebih pasal enggak akan selesai di tahun yang terus berjalan ini," kata Jimly kepada Medcom.id di Kantor Sekretariat ICMI Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Maret 2018.
Jimly menjelaskan tidak perlu hati-hati dalam membahas dan mengesahkan KUHP. Dia tidak masalah jika ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Toh nanti akan diajukan ke judicial review jika memang bertentangan dengan konstitusi. Ada tukang bikin pasal, ada tukang yang batalin," tukas Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mempersilakan proses revisi KUHP itu berjalan. Namun, dia ingin jika ada hal yang kontroversial bisa diperdebatkan di depan publik.
"Perdebatkan secara terbuka agar rakyat tahu. Ini mau pemilu ini, jadi jangan pilih dengan yang tidak cocok dengan kepentingan rakyat, membangun peradaban Indonesia yang maju di masa depan," tandas Jimly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)