Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Penjabat Sementara Tak Hambat Pengambilan Keputusan Daerah

Anggi Tondi Martaon • 22 April 2020 17:57
Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penjabat sementara (Pjs) kepala daerah berdampak terhadap eksekusi kebijakan di daerah. Namun, pengambilan keputusan strategis tetap bisa dilakukan.
 
"Pada tata kelola pemerintahan daerah ini sebenarnya keputusan strategis tetap bisa dilakukan," kata Titi kepada Medcom.id, Rabu, 22 April 2020.
 
Dia menjelaskan pengambilan keputusan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satunya, mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Titi menyebut mekanisme pengajuan dan pengambilan keputusan suatu kebijakan harus dibuat lebih efesien. Sehingga, tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
 
(Baca: Jabatan 207 Kepala Daerah Berakhir Februari 2021)
 
"Tinggal persetujuanya saja dibuat lebib efektif, ringkas," papar dia.
 
Mekanisme pengusulan dan pengambilan keputusan juga diharapkan lebih modern. Eksekusi kebijakan yang diajukan lebih cepat.
 
"Sehingga tidak ada hambatan antara upaya pembuatan keputusan strategis dengan mekanisme eksekusinya," ujar dia.
 
Sebelumya, masa jabatan 207 kepala daerah akan habis pada Februari 2021. Kekosongan pimpinan akan diisi oleh Pjs. Ini dilakukan lantaran Pemilihan Serentak 2020 ditunda akibat penyebaran virus korona (covid-19).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan