Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Jabatan 207 Kepala Daerah Berakhir Februari 2021

Anggi Tondi Martaon • 22 April 2020 16:56
Jakarta: Pemunduran Pilkada 2020 berdampak terhadap beberapa aspek pemerintahan daerah. Di antaranya, jabatan ratusan kepala daerah berpotensi diisi pejabat sementara (Pjs).
 
"Itu yang paling akan sangat dirasakan bagi kepala daerah yang akan berakhir pada Februari," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Rabu, 22 April 2020.
 
Kepala daerah yang masa jabatan yang berakhir pada Februari 2021 mencapai 207 wilayah. Sisanya akan berakhir beberapa bulan sesudahnya.

"Ada yang April, ada Juni, ada juga September (2021)," ungkap dia.
 
Pengisian jabatan kepala daerah melalui pejabat sementara menjadi logis di tengah pandemi. Sebab, pemilihan kepala daerah tidak bisa dipaksakan saat pemerintah dan warga fokus melawan virus korona.
 
Baca: Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
 
Pemerintah dan DPR sepakat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Pilkada dilaksanakan dengan catatan masa darurat bencana korona (covid-19) hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang.
 
Pemungutan suara pada 9 Desember 2020 merupakan salah satu dari tiga opsi yang telah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU juga memberikan opsi pemungutan suara pilkada serentak pada 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan