Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Alasan RUU PKS Penting Dibahas

Cindy • 23 Juli 2020 05:19
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membeberkan sejumlah alasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya karena aturan terkait kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbatas.
 
"Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses hukum," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA, Ali Khasan, lewat diskusi secara daring, Rabu, 22 Juli 2020.
 
Menurut dia, kehadiran RUU PKS sangat diperlukan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini demi menjamin upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

RUU PKS bertujuan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban melalui hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual harus secara detail diatur agar tak ada celah bagi pelaku lolos dari jeratan hukum.
 
Dengan RUU PKS ini, kata dia, pelaku bisa ditangani dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, RUU PKS berisi mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang berpihak pada korban.
 
"RUU PKS juga menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," ucap dia.
 
Baca: Sahroni Sesalkan Penundaan Pengesahan RUU PKS
 
Kementerian PPPA yakin RUU PKS mampu melindungi perempuan dan anak baik sisi penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan. Pasalnya, RUU ini disusun berdasarkan kajian terhadap pengalaman-pengalaman dan proses hukum dari korban kekerasan.
 
"Mudah-musahan berdasar pengalaman kita di lapangan ini, sehingga sudah disusun naskah akademiknya kemudian dibawa dan diharapkan dibahas panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah untuk langkah selanjutnya," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan