Jakarta: Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, termasuk dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy (Titan Group). Hal ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung dan Polri.
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri melaporkan hasil serta perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III per tiga bulan.
“Kita sepakat ada laporan triwulan (per tiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyampaikan panja pengawasan penegakan hukum telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Panja, kata Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” ujar Arsul.
PT Titan mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya pada 28 Agustus 2018. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau senilai Rp3,9 triliun.
Sementara itu, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai USD133 juta atau Rp1,9 trilun. Sehingga total kredit mencapai Rp5,8 triliun.
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kerditur. Pada perjanjian itu disepakati hasil penjualan produk PT Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan.
Akibat permasalahan ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Titan ke Kejaksaan Agung.
Jakarta:
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya, termasuk dalam kasus dugaan
kredit macet PT Titan Infra Energy (Titan Group). Hal ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung dan Polri.
Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri melaporkan hasil serta perkembangan penanganan kasus tersebut pada Komisi III per tiga bulan.
“Kita sepakat ada laporan triwulan (per tiga bulan) ke kita tentang penanganan (kasus),” kata Wakil Ketua Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyampaikan panja pengawasan penegakan hukum telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Panja, kata Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” ujar Arsul.
PT Titan mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya pada 28 Agustus 2018. Mandiri sebagai
lead creditor mengucurkan USD266 juta atau senilai Rp3,9 triliun.
Sementara itu, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai USD133 juta atau Rp1,9 trilun. Sehingga total kredit mencapai Rp5,8 triliun.
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan dalam
Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kerditur. Pada perjanjian itu disepakati hasil penjualan produk PT Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan.
Akibat permasalahan ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Titan ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)