Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Berikan Penyamarataan Pelayanan Kesehatan

Whisnu Mardiansyah • 12 Juni 2022 22:29
Jakarta: Kebijakan penghapusan kelas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan digantikan dengan besaran gaji peserta dinilai sudah mendasari prinsip keadilan. Kebijakan penghapusan ini menganitisipasi adanya manipulasi data.
 
"Perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Minggu, 12 Juni 2022.
 
Menurut Teddy, sistem pengisian data peserta BPJS rawan terjadinya manipulasi data. Pasalnya, 
tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Ditambah banyak pekerja di sektor informal yang tidak terdata penghasilannya.

"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah, karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database," jelasnya.
 
Baca: KSP: Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
 
Selain, penghapusan kelas ini juga memberikan kesamarataan pelayanan kesehatan. Rumah sakit pun akan diuntungkan dengan penghapusan kelas ini. 
 
"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi rumah sakit harus juga mendapatkan haknya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," ujarnya.
 
Penerapan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Awal program KRIS  diujicobakan ke rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Dengan sistem KRIS maka kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku pada layanan rumah sakit akan dihapus.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP)  Noch Tiranduk Mallisa mengatakan tujuan dari penerapan KRIS untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. 
 
"KRIS untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan," kata Mallisa, di Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2022.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>