"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ucap Jokowi dalam dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Jokowi amat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi pidana dalam UU ITE. Kepala Negara sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Presiden mencontohkan beberapa kasus seperti yang dialami Baiq Nuril dan Saiful Mahdi divonis melanggar UU ITE. Atas dukungan DPR, Jokowi pun telah memberikan amnesti terhadap keduanya.
Baca: Jokowi Kembali Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus HAM Berat
"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi ingin perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia (HAM). Presiden sudah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ucap Presiden.