Ilustrasi rapat paripurna DPR/Medcom.id/Anggi
Ilustrasi rapat paripurna DPR/Medcom.id/Anggi

DPR Restui Penjualan KRI Teluk Sampit

Anggi Tondi Martaon • 29 Maret 2022 12:44
Jakarta: DPR menyetujui pengajuan penjualan Kapal Perang (KRI) 515 Teluk Sampit. Pengajuan sudah dibahas di Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah dan TNI pada 24 Maret 2022.
 
"Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah terhadap laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan (Kementerian Pertahanan) dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
 
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiyono menjelaskan proses pembahasan penjualan KRI Teluk Sampit. Penugasan pembahasan diterima komisi yang membidangi pertahanan itu pada 3 Februari 2022.
 
Baca: DPR Merestui Penjualan 2 Kapal Perang Indonesia
 
Kemudian, Komisi I melakukan rapat internal menentukan jadwal pembahasan. Hasilnya, pembahasan bersama pemerintah dan TNI menggelar rapat kerja (raker) pada 24 Maret 2022.
 
Raker digelar bersama Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kemudian, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono. 
 
"Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Wamenhan dan Wamenkeu terkait penjualan eks KRI tersebut," kata Bambang.
 
Dalam raker tersebut, seluruh fraksi di Komisi I kemudian menyampaikan pandangan. Keputusannya, Komisi I menyetujui pengajuan penjualan KRI Teluk Sampit. 
 
"Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara eks KRI Teluk Sampit ada Kemenhan," ujar Bambang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan