Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan perubahan konstitusi memang diatur di dalam UUD 1945 itu sendiri. Namun tidak sekadar diatur boleh atau tidaknya, melainkan bagaimana sebuah konstitusi itu bisa diubah.
"Selain harus mengajukan usul. Usul itu juga disertai kajian, terkait pasal dan bagian mana saja yang hendak diubah serta alasannya," kata Feri, dihubungi Minggu, 9 Juni 2024.
Sementara alasan yang mengemuka saat ini adalah soal pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Di titik ini kajian dari usulan amandemen UU 1945 tidak bisa dipercaya. Bahkan ditekankan Feri, bahwa tidak ada penjelasan dari basis argumentasi soal pemilihan harus kembali kepada tidak langsung.
"Padahal pemilihan langsung atau tidak langsung ,ya potensial korupnya dan penyimpangannya juga tetap sama-sama besar. Bahkan lebih buruk pemilihan umum tidak langsung, atau pemilihan melalui MPR," kata Feri.
Alasannya pemilihan umum melalui MPR lebih cenderung mudah diatur, koruptif dan angka korupsinya bisa dihitung dengan rumusan matematis yang lebih mudah. Sebab jumlah anggota MPR bisa dipastikan jumlahnya, dan angka suara mereka juga bisa dihitung.
Hal ini berbeda dengan pemilihan umum secara langsung, publik berat untuk disuap seluruhnya. Maka dia katakan bahwa ada calon presiden yang mengatakan democracy itu tiring, costly, dan messy.
Apabila ditarik ke masa kampanye, itu adalah kalimat yang diucapkan Probowo pada saat berpidato di Mandiri Investment Forum, bulan Maret 2024, saat mengungkapkan ketidakpuasannya pada demokrasi di Indonesia.
"Karena mereka (para kandidat) tidak bisa menggunakan uang untuk mendulang suara. Pada titik itulah kenapa pemilihan umum langsung menjadi sangat penting," kata Feri.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan
perubahan konstitusi memang diatur di dalam
UUD 1945 itu sendiri. Namun tidak sekadar diatur boleh atau tidaknya, melainkan bagaimana sebuah konstitusi itu bisa diubah.
"Selain harus mengajukan usul. Usul itu juga disertai kajian, terkait pasal dan bagian mana saja yang hendak diubah serta alasannya," kata Feri, dihubungi Minggu, 9 Juni 2024.
Sementara alasan yang mengemuka saat ini adalah soal pemilihan umum langsung menjadi tidak langsung. Di titik ini kajian dari usulan amandemen UU 1945 tidak bisa dipercaya. Bahkan ditekankan Feri, bahwa tidak ada penjelasan dari basis argumentasi soal pemilihan harus kembali kepada tidak langsung.
"Padahal pemilihan langsung atau tidak langsung ,ya potensial korupnya dan penyimpangannya juga tetap sama-sama besar. Bahkan lebih buruk pemilihan umum tidak langsung, atau pemilihan melalui MPR," kata Feri.
Alasannya pemilihan umum melalui MPR lebih cenderung mudah diatur, koruptif dan angka korupsinya bisa dihitung dengan rumusan matematis yang lebih mudah. Sebab jumlah anggota MPR bisa dipastikan jumlahnya, dan angka suara mereka juga bisa dihitung.
Hal ini berbeda dengan pemilihan umum secara langsung, publik berat untuk disuap seluruhnya. Maka dia katakan bahwa ada calon presiden yang mengatakan
democracy itu
tiring, costly, dan
messy.
Apabila ditarik ke masa kampanye, itu adalah kalimat yang diucapkan Probowo pada saat berpidato di Mandiri Investment Forum, bulan Maret 2024, saat mengungkapkan ketidakpuasannya pada demokrasi di Indonesia.
"Karena mereka (para kandidat) tidak bisa menggunakan uang untuk mendulang suara. Pada titik itulah kenapa pemilihan umum langsung menjadi sangat penting," kata Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)