Pelalawan: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan baik masjid ataupun musala dilarang dijadikan tempat berkampanye politik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, ia menginstruksikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus masjid memastikan praktik tersebut tidak terjadi.
"Pada pengurus masjid semua jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," ujar Wapres disela kunjungan kerja (kunker) ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin, 20 Maret 2023.
Wapres menjelaskan kampanye politik yang digelar di tempat ibadah berpotensi menciptakan perpecahan pandangan di tengah masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ibadah itu memiliki pandangan politik yang sama.
"Bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ucap Ma'ruf.
Selain itu, Wapres menyebut sudah ada payung hukum yang melarang tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga kantor pemerintah dijadikan tempat berkampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Pelalawan: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menekankan baik masjid ataupun musala dilarang dijadikan tempat
berkampanye politik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, ia menginstruksikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus masjid memastikan praktik tersebut tidak terjadi.
"Pada pengurus masjid semua jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," ujar Wapres disela kunjungan kerja (kunker) ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin, 20 Maret 2023.
Wapres menjelaskan kampanye politik yang digelar di tempat ibadah berpotensi menciptakan perpecahan pandangan di tengah masyarakat. Sebab, tidak semua masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ibadah itu memiliki pandangan politik yang sama.
"Bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ucap
Ma'ruf.
Selain itu, Wapres menyebut sudah ada payung hukum yang melarang tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga kantor pemerintah dijadikan tempat berkampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)