Jakarta: Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar kapasitas Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia dikritik soal pernyataannya terkait transaksi janggal itu.
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan ke publik isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan belum ada penyelesaian," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Benny juga mempertanyakan maksud Mahfud dalam isu ini. Apakah berkaitan dengan langkah politiknya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak Benny, Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon presiden. Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dahulu, saya ngomong yang dahulu," ujar Benny.
Menurut dia, seharusnya semua yang disampaikan Mahfud mestinya informasi yang terkonfirmasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Jadi yang disampaikan ke publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang, itu UU KIP. Bapak kan bukan pengamat politik," ucap Benny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR Benny K Harman mencecar kapasitas Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia dikritik soal pernyataannya terkait transaksi janggal itu.
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan ke publik isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan belum ada penyelesaian," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Benny juga mempertanyakan maksud
Mahfud dalam isu ini. Apakah berkaitan dengan langkah politiknya dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak Benny, Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon presiden. Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dahulu, saya ngomong yang dahulu," ujar Benny.
Menurut dia, seharusnya semua yang disampaikan Mahfud mestinya informasi yang terkonfirmasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Jadi yang disampaikan ke publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang, itu UU KIP. Bapak kan bukan pengamat politik," ucap Benny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)