Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud mengatakan pengumuman itu bersifat agregat.
"Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu merasa berhak menyampaikan karena sebagai Ketua Komite TPPU. Terpenting, kata Mahfud, ia tak membongkar secara detail dan hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Tidak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa," ucap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU) Mahfud MD menegaskan memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud mengatakan pengumuman itu bersifat agregat.
"Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu merasa berhak menyampaikan karena sebagai Ketua Komite
TPPU. Terpenting, kata Mahfud, ia tak membongkar secara detail dan hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Tidak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa," ucap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)