Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI

PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima

Tri Subarkah • 20 April 2023 14:05
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam menangani gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik. PT DKI telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
 
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan putusan PT DKI atas banding yang diajukan KPU terhadap gugatan Prima menunjukkan bahwa PN Jakarta telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu. Apalagi, salah satu amar PN Jakarta Pusat saat memutus gugatan Prima secara implisit adalah penundaan Pemilu 2024 ke 2025.
 
"Mestinya prosesnya tidak menduplikasi apa yang telah diputus PN Jakarta Pusat atas kasus Prima, karena secara substansi tidak lagi relevan," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 20 April 2023.

Partai Berkarya dan Partai Republik mengikuti langkah Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Berbekal putusan PN Jakarta Pusat, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administratif dan akhirnya dapat menjalani verifikasi lagi.
 
Kendati demikian, Titi mengingatkan, penggunaan mekanisme di luar Undang-Undang (UU) Pemilu oleh partai politik seperti yang dilakukan Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik dapat mengganggu kepastian hukum pemilu. Sebab, UU Pemilu telah menyediakan saluran yang mengakomodir laporan atau keberatan dari partai politik jika terjadi masalah hukum.
 
Saluran-saluran itu antara lain pelaporan pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu, ataupun pengaduan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu ke Bawaslu, sengketa tata usaha negara pemilu ke PTUN, serta perselisihan hasil pemilu ke MK.
 
"Kalau patuh pada jalur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, mestinya tidak akan berdampak pada ketidakpastian tahapan pemilu," ujar Titi.
 
Baca Juga: Cegah Konflik saat Pemilu, KPU Harus Bekerja Independen di Papua

Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakarta Pusat teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah disidangkan pertama kali pada Senin, 17 April 2023. Adapun gugatan Partai Rapublik dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.Pst. didaftarkan pada Kamis, 13 April 2023.
 
Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo enggan mengomentari lebih jauh soal implikasi dari putusan PT DKI terhadap gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik yang sedang berjalan saat ini. Menurut dia, majelis hakim PN Jakarta Pusat memiliki independensi sendiri dalam memutus sebuah perkara.
 
"Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan