Jakarta: Regulasi terkait TikTok Shop bakal disahkan minggu ini. Aturan tersebut yakni revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, saat dihubungi, Kamis, 21 September 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo dan tinggal disahkan. Heru menyebut pengesahan mendesak untuk mengatur social commerce di Indonesia.
Menurutnya revisi aturan tersebut harus mengedepankan kepentingan nasional. “Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce," kata Heru.
Di sisi lain, Heru mengingatkan potensi bahaya lain yang sudah disuarakan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) terkait TikTok. Lemhanas mencurigai TikTok menjadikan Indonesia sebagai kelinci percobaan terkait algoritma.
“Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritmanya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk memengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang.” jelasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tegs mendorong TikTok sosial media dengan bisnis e-commerce dipisah. Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung.
Teten memastikan pemisahan ini jauh dari anggapan terkait penutupan TikTok. Sebab, ada hal utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni melindungi UMKM Indonesia.
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Teten menekankan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengatur platform sosial media yang juga berbisnis e-commerce. "Kita perlu atur, kita lihat, sebab nanti paltform yang jual barang ilegal bisa kena aturan pidana," ucap dia.
Jakarta: Regulasi terkait
TikTok Shop bakal disahkan minggu ini. Aturan tersebut yakni revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke
Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, saat dihubungi, Kamis, 21 September 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo dan tinggal disahkan. Heru menyebut pengesahan mendesak untuk mengatur
social commerce di Indonesia.
Menurutnya revisi aturan tersebut harus mengedepankan kepentingan nasional. “Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce," kata Heru.
Di sisi lain, Heru mengingatkan potensi bahaya lain yang sudah disuarakan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) terkait TikTok. Lemhanas mencurigai TikTok menjadikan Indonesia sebagai kelinci percobaan terkait algoritma.
“Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritmanya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk memengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang.” jelasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tegs mendorong TikTok sosial media dengan bisnis e-commerce dipisah. Teten membandingkan di Tiongkok, TikTok di media sosial dipisah dengan e-commerce. Sedangkan di Indonesia, bisnis media sosial dan commerce masih digabung.
Teten memastikan pemisahan ini jauh dari anggapan terkait penutupan TikTok. Sebab, ada hal utama yang menjadi perhatian pemerintah, yakni melindungi UMKM Indonesia.
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Teten menekankan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengatur platform sosial media yang juga berbisnis e-commerce. "Kita perlu atur, kita lihat, sebab nanti paltform yang jual barang ilegal bisa kena aturan pidana," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)