Ilustrasi gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi gedung DPR. Foto: MI/Susanto

ICW Tak Setuju Rencana Pembubaran KASN, Ini Alasannya

Antara • 26 September 2023 21:56
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) tak setuju dengan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ICW menilai lembaga tersebut masih diperlukan untuk menguatkan fungsi dalam menjaga ASN atau pegawai negeri sipil agar tetap bersih dari politisasi. Agar sistem merit tetap berjalan.
 
"Peran itu memang ada di KASN, sehingga tidak tepat jika dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, dikutip dari Antara, Selasa, 26 September 2023.
 
Almas mengatakan KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini. Apalagi problem di lingkungan ASN masih ada, seperti terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi. Apalagi memasuki tahun politik.

"Jadi, kita ada pada kondisi KASN sangat dibutuhkan," kata dia.
 

Potensi pelanggaran integritas

Potensi pelanggaran integritas, sambung Almas, tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas bisa saja terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual beli jabatan.
 
"Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran dan pelanggaran pada pemilu. Itu hanya beberapa di antaranya," kata dia.
 
Maka dari itu, Almas mendorong rencana penghapusan KASN tidak dilakukan. "Kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu," kata dia.
 

Perlu penguatan koordinasi

Lebih lanjut, Almas mengatakan penguatan fungsi KASN juga memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya. "Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari pemda (pemerintah daerah) yang lebih baik," ujar dia.
 
Baca: Selangkah Lagi Disahkan, Ini Daftar Bab Revisi UU ASN
 
Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini.
 
Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
 
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN. Salah satunya politik hukum Presiden Joko Widodo terkait ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara.
 
"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan