Rapat paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rapat paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Selangkah Lagi Disahkan, Ini Daftar Bab Revisi UU ASN

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2023 16:18
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selangkah lagi disahkan. Hasil perbaikan regulasi itu sepakat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
 
Ada 15 bab dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentan ASN. Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menuturkan pada Bab I disepakati ketentuan umum.
 
Bab ini mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN. Kemudian, jabatan manajerial dan nonmanajerial, hingga perubahan istilah gaji menjadi penghasilan.

Lalu, Bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Pemerintah dan DPR menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, dan mengubah nilai dasar yang lebih operasional.
 
"Serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu berakhlak yang di-launching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai berakhlak kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Syamsurizal Selasa, 26 September 2023.
 
Baca juga: RUU Koperasi Mulai Dibahas Oktober

 
Bab III mengatur tentang jenis dan kedudukan pegawai ASN, serta menambah usulan norma baru yaitu tugas/jabatan pemerintah tertentu, PPPK dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu.
 
Pada Bab IV yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN tidak ada perubahan.
 
Bab V mengatur soal jabatan ASN mengatur tentang jenis jabatan ASN. Beleid ini mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial.
 
Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Lalu, jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
 
Bab VI mengatur soal hak dan kewajiban pegawai ASN. Bab VII mengatur tentang kelembagaan. Bab VIII terkait manajemen ASN.
 
Selanjutnya, Bab IX mengatur mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Lalu, BAB X mengatur tentang organisasi profesi ASN.
 
Bab XI soal digitalisasi manajemen ASN. Bab XII mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. Kemudian, Bab XIII mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya.
 
Kemudian, Bab XIV mengatur tentang ketentuan peralihan. Terakhir, Bab XV yakni penutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan