Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Tigor Simatupang mengancam melayangkan somasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Somasi dilayangkan terkait surat permintaan pengembalian barang milik negara (BMN) yang diduga masih berada di tangan Roy.
"Kita pertama akan konfirmasi ke Kemenpora, sekaligus akan melakukan somasi supaya jawabannya juga tertulis jangan cuma ngomong di mulut," kata Tigor saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 5 September 2018.
Tigor mendesak pihak Kemenpora meminta maaf terkait beredarnya surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut sama sekali tak benar.
"Kita mohon nanti yang konkret. Kalau selesai, selesai sekalian. Jangan diputar-putar orang kasihan. Beda budaya juga Pak Roy kan orang Jawa lalu cari jalan baiknya ngomong dulu," tutur Tigor.
(Baca juga: KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara)
Dari awal, Tigor menuding, tak ada iktikad baik dari Kemenpora. Ia mempertanyakan maksud Kemenpora menyebarluaskan surat itu tanpa sepengetahuan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Permasalahan sekian ribu item apa iya ribuan item? Pak Roy saja mungkin enggak pernah lihat. Sebagian yang Pak Roy lihat. Sampai gergaji, sendok, mata bor urusan apa. Masa iya menteri ngurus-ngurusi mata bor?" kata Tigor.
Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian BMN yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim BPK soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
(Baca juga: Roy Suryo Merasa Difitnah)
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Tigor Simatupang mengancam melayangkan somasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Somasi dilayangkan terkait surat permintaan pengembalian barang milik negara (BMN) yang diduga masih berada di tangan Roy.
"Kita pertama akan konfirmasi ke Kemenpora, sekaligus akan melakukan somasi supaya jawabannya juga tertulis jangan cuma ngomong di mulut," kata Tigor saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 5 September 2018.
Tigor mendesak pihak Kemenpora meminta maaf terkait beredarnya surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut sama sekali tak benar.
"Kita mohon nanti yang konkret. Kalau selesai, selesai sekalian. Jangan diputar-putar orang kasihan. Beda budaya juga Pak Roy kan orang Jawa lalu cari jalan baiknya ngomong dulu," tutur Tigor.
(Baca juga:
KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara)
Dari awal, Tigor menuding, tak ada iktikad baik dari Kemenpora. Ia mempertanyakan maksud Kemenpora menyebarluaskan surat itu tanpa sepengetahuan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Permasalahan sekian ribu item apa iya ribuan item? Pak Roy saja mungkin enggak pernah lihat. Sebagian yang Pak Roy lihat. Sampai gergaji, sendok, mata bor urusan apa. Masa iya menteri ngurus-ngurusi mata bor?" kata Tigor.
Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian BMN yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim BPK soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
(Baca juga:
Roy Suryo Merasa Difitnah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)