Jakarta: Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Dikabulkannya gugatan syarat menjadi presiden dan wakil presiden bisa mencederai reformasi.
"Saya hanya takut saja kalau uji materi ini dikabulkan akan muncul kembali apa yang jadi ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan, dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Maman menjelaskan peraturan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dua periode jelas tertera dalam undang-undang. MK bakal memunculkan preseden buruk bila mengabulkan uji materi Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Uji Materi Jabatan Cawapres Diyakini Ditolak
Maman meminta MK memikirkan matang dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam memutuskan.
"Nanti mantan gubernur, bupati, terus dan sebagainya (mengajukan lagi). Padahal saya selalu mengingatkan bahwa konstitusi itu amanatnya cuma dua, penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan rakyat secara luas. Dan itu tidak pernah tercapai kalau ada rezim yang otoriter," jelas Maman.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Jakarta: Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Dikabulkannya gugatan syarat menjadi presiden dan wakil presiden bisa mencederai reformasi.
"Saya hanya takut saja kalau uji materi ini dikabulkan akan muncul kembali apa yang jadi ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan, dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Maman menjelaskan peraturan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dua periode jelas tertera dalam undang-undang. MK bakal memunculkan preseden buruk bila mengabulkan uji materi Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Uji Materi Jabatan Cawapres Diyakini Ditolak
Maman meminta MK memikirkan matang dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam memutuskan.
"Nanti mantan gubernur, bupati, terus dan sebagainya (mengajukan lagi). Padahal saya selalu mengingatkan bahwa konstitusi itu amanatnya cuma dua, penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan rakyat secara luas. Dan itu tidak pernah tercapai kalau ada rezim yang otoriter," jelas Maman.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)