Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, yakin uji materi jabatan wakil presiden bakal ditolak Mahkamah Konstitusi. Dalam UU, sudah jelas diatur jabatan presiden/wakil presiden dua periode.
"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena undang-undang dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu menyebut, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut Zainal, aturan tersebut berlaku untuk jabatan dua kali berturut turut maupun jabatan secara berseling.
Namun, Zainal mengatakan, permohonan tersebut bisa saja dikabulkan jika undang-undang dibuat kembali atau ditafsirkan kembali.
(Baca juga: Kalla Sebut Uji Materi Tak Ciderai Demokrasi)
"Itulah maksud yang kita buat, kalau kita mau di luar dari itu maka kita seharusnya kita tafsirkan ulang undang-undang dasar atau sekalian bikin undang-undang dasar baru," tutur Zainal.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, yakin uji materi jabatan wakil presiden bakal ditolak Mahkamah Konstitusi. Dalam UU, sudah jelas diatur jabatan presiden/wakil presiden dua periode.
"Ada celah atau tidak, menurut saya nyaris tidak ada, karena undang-undang dasar memaksudkan dua kali," kata Zainal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu menyebut, undang-undang sudah mutlak mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut Zainal, aturan tersebut berlaku untuk jabatan dua kali berturut turut maupun jabatan secara berseling.
Namun, Zainal mengatakan, permohonan tersebut bisa saja dikabulkan jika undang-undang dibuat kembali atau ditafsirkan kembali.
(Baca juga:
Kalla Sebut Uji Materi Tak Ciderai Demokrasi)
"Itulah maksud yang kita buat, kalau kita mau di luar dari itu maka kita seharusnya kita tafsirkan ulang undang-undang dasar atau sekalian bikin undang-undang dasar baru," tutur Zainal.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)