Ilustrasi Partai Idaman--MI/Susanto
Ilustrasi Partai Idaman--MI/Susanto

Partai Idaman akan Kembali Mendaftar di KPU Besok

Ilham wibowo • 19 November 2017 15:27
Jakarta: Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku telah mendapat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendaftaran ulang pasca-putusan Bawaslu RI. Putusan itu mengabulkan gugatan Partai Idaman terkait pelanggaran administrasi.
 
"Ada surat KPU kepada Partai Idaman yang sampai hari Jumat kemarin pukul 14.00 WIB. Kita dipersilahkan daftar besok 20 November 2017," kata Ramdansyah dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Tebet Jakarta Selatan, Minggu 19 November 2017.
 
Partai besutan Rhoma Irama ini akan mengerahkan segala upaya agat dapat diterima sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Sebab, masa pendaftaran ulang hanya berlangsung satu hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

"Berkas itu kita rapikan, sebelum pukul 16.00 WIB kita masukan ke KPU. Lalu tentu saja kita gandakan agar punya arsip," ucapnya.
 
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
 
Ramdansyah mengungkapkan, pengisian sistem informasi partai politik (Sipol) di KPU menjadi kendala bagi kader Idaman terutama wilayah pedalaman. Meski demikian, ia optimis, seluruh berkas yang menjadi persyaratan akan dikebut agar bisa terpenuhi tepat waktu.
 
"Dari hari Jumat kita persiapan, dari DPP kita lihat semua sudah mulai rapi hanya tinggal 5 provinsi lagi yang belum," ungkapnya.
 
Baca: Ada Kader Partai Idaman yang Pindah karena Putusan KPU
 
Sebelumya, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diselenggarakan Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif. KPU dianggap menyalahi aturan  tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
 
Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik. KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan.
 
Dalam kesimpulan pemeriksaan, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar. Putusan Bawaslu juga menyebut KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
 
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran. Karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan