Jakarta: Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengakui kadernya di daerah sempat goyah, saat dinyatakan tak lolos pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan ada kader partai besutan Rhoma Irama ini bahkan memutuskan untuk pindah partai.
Menurut Ramdansyah, putusan KPU tersebut juga menyebabkan kerugian immateril, mengingat persiapan berkas pendaftaran yang dilakukan selama berbulan-bulan. Dia bilang, banyak kader yang kemudian terpengaruh hasil keputusan KPU.
"Tadi saya bilang ada (kader Partai Idaman) yang pindah ke lain hati, pindah ke yang lebih cakep," ujar Ramdansyah dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Tebet Timur. Jakarta Selatan, Minggu 19 November 2017.
Konsolidasi internal partai akan kembali dikuatkan. Ramdansyah menuturkan, hasil gugatan Partai Idaman yang dikabulkan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU menjadi modal penting untuk kelanjutan masa depan partainya. "Kalau kita lakukan penjangakauan ke daerah pedalaman. Itu kesulitannya besar, infrastuktur itu mereka kesulitan," ucapnya.
Ramdansyah menyebut, DPP Partai Idaman juga bakal mempersiapkan kembali dokumen-dokumen formil sebagai alat kelengkapan pendaftaran. Kader di daerah, kata dia, telah diminta memastikan agar lebih teliti mengisi sistem informasi partai politik (Sipol), sehingga pendaftaran dapat diterima KPU.
"Sipol kita sudah isi paling lambat Jumat, 24 November 2017 sudah selesai. Kita ikuti semua perintah, karena kami tetap anggap penyelenggara pemilu adalah patokan kami, payung hukumnya ada," ujarnya.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Idaman terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Bawaslu menilai KPU salah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tidak berwenang menilai syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
Jakarta: Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengakui kadernya di daerah sempat goyah, saat dinyatakan tak lolos pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan ada kader partai besutan Rhoma Irama ini bahkan memutuskan untuk pindah partai.
Menurut Ramdansyah, putusan KPU tersebut juga menyebabkan kerugian immateril, mengingat persiapan berkas pendaftaran yang dilakukan selama berbulan-bulan. Dia bilang, banyak kader yang kemudian terpengaruh hasil keputusan KPU.
"Tadi saya bilang ada (kader Partai Idaman) yang pindah ke lain hati, pindah ke yang lebih cakep," ujar Ramdansyah dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Tebet Timur. Jakarta Selatan, Minggu 19 November 2017.
Konsolidasi internal partai akan kembali dikuatkan. Ramdansyah menuturkan, hasil gugatan Partai Idaman yang dikabulkan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU menjadi modal penting untuk kelanjutan masa depan partainya. "Kalau kita lakukan penjangakauan ke daerah pedalaman. Itu kesulitannya besar, infrastuktur itu mereka kesulitan," ucapnya.
Ramdansyah menyebut, DPP Partai Idaman juga bakal mempersiapkan kembali dokumen-dokumen formil sebagai alat kelengkapan pendaftaran. Kader di daerah, kata dia, telah diminta memastikan agar lebih teliti mengisi sistem informasi partai politik (Sipol), sehingga pendaftaran dapat diterima KPU.
"Sipol kita sudah isi paling lambat Jumat, 24 November 2017 sudah selesai. Kita ikuti semua perintah, karena kami tetap anggap penyelenggara pemilu adalah patokan kami, payung hukumnya ada," ujarnya.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Idaman, PKPI, dan PBB
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Idaman terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Bawaslu menilai KPU salah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tidak berwenang menilai syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)