Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly--Medcom.id/Damar Iradat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly--Medcom.id/Damar Iradat

Pemerintah Usul Pasal Peralihan di Revisi UU MD3

Whisnu Mardiansyah • 25 Januari 2018 16:08
Jakarta: Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM meminta dibuat pasal peralihan dalam revisi UU MD3. Sehingga, UU MD3 bisa langsung diterapkan usai Pemilu Presiden 2019 nanti. 
 
"Ada pikiran hanya menambah beberapa, misalnya oke pimpinan sekarang sekian, sekian, sekian, tapi pemilu depan langsung proporsional. Jadi buatlah peraturan peralihan, jadi lengkap dia," kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
 
Baca: Baleg Bisa Persingkat Bahas RUU MD3

Pembahasan pasal peralihan diyakini tak membutuhkan pembahasan yang panjang. Pembahasan akan semakin alot jika dibahas usai Pemilu 2019. Akan ada saling tarik menarik kepentingan antar-parpol. 
 
"Kan selalu persoalan kita ini kan di MD3 dia dibahas setelah pemilunya. Itu kan berantakan. Kita selesaikan secara tuntas dan paripurna. Karena hanya sedikit kok," ujar Yassona.
 

 
Pemerintah saat ini dalam posisi menunggu kesepakatan antar-parpol di parlemen. Adapun hasil dari kesepakatan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah. Yassona tak ingin kejadian terulang partai pemenang pemilu tak memperoleh kursi di pimpinan. 
 
"Inikan isu yang ada faktor keadilan ada salah satu partai politik itu kecelakaan sejarah lah. Di mana pun di dunia ini yang namanya hasil pemilu representasi seluruhnya dan harus terlihat juga di parlemen," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan