Jakarta: Poin penyadapan dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disorot. Kewenangan itu mesti dibarengi pengawasan.
"Revisi UU Polri perlu diselaraskan dengan UU lain serta keberadaan perlengkapan sadap yang dimiliki kepolisian yang tidak transparan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Usman mengatakan pihaknya melakukan penelitian pada Mei 2024. Amnesty International Indonesia tidak mendapat informasi apapun dari kepolisian soal pembelian peralatan sadap yang jumlahnya masif.
"Perlengkapan itu dikhawatirkan kalau tidak transparan dan ditambah wewenang kontrol ruang siber akan merusak hak privasi dan hak asasi lain," ujar dia.
Usman mengingatkan ada empat prinsip yang harus dihormati. Mulai dari prinsip legalitas, keperluan, keseimbangan atau proporsionalitas, hingga akuntabilitas.
"Empat prinsip ini berlaku dalam konteks penyadapan," papar dia.
Jakarta: Poin
penyadapan dalam draf revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disorot. Kewenangan itu mesti dibarengi pengawasan.
"Revisi UU
Polri perlu diselaraskan dengan UU lain serta keberadaan perlengkapan sadap yang dimiliki kepolisian yang tidak transparan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Usman mengatakan pihaknya melakukan penelitian pada Mei 2024. Amnesty International Indonesia tidak mendapat informasi apapun dari kepolisian soal pembelian peralatan sadap yang jumlahnya masif.
"Perlengkapan itu dikhawatirkan kalau tidak transparan dan ditambah wewenang kontrol ruang siber akan merusak hak privasi dan hak asasi lain," ujar dia.
Usman mengingatkan ada empat prinsip yang harus dihormati. Mulai dari prinsip legalitas, keperluan, keseimbangan atau proporsionalitas, hingga akuntabilitas.
"Empat prinsip ini berlaku dalam konteks penyadapan," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)