"Revisi UU Polri perlu diselaraskan dengan UU lain serta keberadaan perlengkapan sadap yang dimiliki kepolisian yang tidak transparan," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Usman mengatakan pihaknya melakukan penelitian pada Mei 2024. Amnesty International Indonesia tidak mendapat informasi apapun dari kepolisian soal pembelian peralatan sadap yang jumlahnya masif.
| Baca juga: Muhammadiyah: Jangan Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI dan Polri |
"Perlengkapan itu dikhawatirkan kalau tidak transparan dan ditambah wewenang kontrol ruang siber akan merusak hak privasi dan hak asasi lain," ujar dia.
Usman mengingatkan ada empat prinsip yang harus dihormati. Mulai dari prinsip legalitas, keperluan, keseimbangan atau proporsionalitas, hingga akuntabilitas.
"Empat prinsip ini berlaku dalam konteks penyadapan," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id