"Tidak pada tempatnya kalau penyusunan perundang-undangan dilakukan terburu-buru apalagi di akhir masa jabatan," kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Trisno mengatakan sesuatu yang dipaksakan cenderung berujung tidak baik. Dia berkaca pada pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan yang dilakukan secara kilat.
Baca juga: Panglima: Masyarakat Harus Tahu Tugas TNI Bukan Hanya Perang |
"UU KPK yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa-masa akhir jabatan," ujar dia.
Trisno menyebut fenomena itu tidak boleh terulang lagi. Apalagi, beberapa UU memiliki pola dan cara penyusunan yang dinilai singkat.
"DPR justru harus menunjukkan mereka patuh peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok tertentu," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id