"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayang, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Eks Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) itu menjelaskan operasi militer selain perang sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, hal itu dinilai tak perlu dipersoalkan.
"Itu sudah sesuai dengan undang-undang," ungkap dia.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI Tak Mau Melampaui Tugas |
Jenderal bintang empat TNI itu memaparkan sejumlah tugas operasi militer selain perang yang selama ini dilakukan prajurit. Mulai dari mengatasi pemberontakn, separatis, teroris, membantu pemerintahan daerah, Polri, set and rescue.
"Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," ujar Agus
Revisi UU TNI menuai sorotan. Revisi ini dinilai menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.
"Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein melalui keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id