“Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji,” kata Ashabul saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menjelaskan alasan usulan pembentukan Kementerian Haji. Salah satunya karena pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH.
Di sisi lain, lanjut Ashabul, penyelenggaraan haji dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Dia menginginkan agar pengelolaan penyelenggaraan dan pembiayaan dilakukan satu kementerian.
| Baca juga: Uang Tabungan Haji Ternyata Bisa Diambil Lho |
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yaitu BPKH,” ungkap dia.
Pada prinsipnya, Kahfi sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah presiden. Namun, usulan pemisahan ini harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id