Ilustrasi. Foto: AFP.
Ilustrasi. Foto: AFP.

Uang Tabungan Haji Ternyata Bisa Diambil Lho

Medcom • 28 Mei 2024 13:37
Jakarta: Tabungan haji sebaiknya hanya disisihkan untuk keperluan berangkat ke tanah suci saja. Namun, kondisi seperti sakit atau kematian bisa menghalangi seseorang untuk berangkat.
 
Biasanya, jika calon jemaah tidak bisa berangkat, maka nama jemaah yang berangkat bisa diubah. Misalnya calon jemaah meninggal dunia sebelum keberangkatan.
 
Dalam situasi ini, keluarga dapat memutuskan untuk mengganti jemaah yang berangkat agar tabungan haji tetap bermanfaat. Akan tetapi, ada kondisi saat jemaah terpaksa membatalkan keberangkatan dan mengambil kembali dana dari tabungan haji.
 

Uang tabungan haji bisa diambil


Melansir laman OCBC, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Hurriyah El Islamy mengatakan uang dalam tabungan haji dapat diambil.

Terdapat dua skema penarikan dana bagi jemaah yang ingin menarik dana haji mereka yaitu dana pelunasan haji dan dana haji secara keseluruhan. Jika jemaah memilih dana pelunasan haji, mereka tidak akan kehilangan kuota yang sudah didapatkan.
 
Sementara itu, jika seluruh dana haji yang ditabung diambil, maka jamaah akan kehilangan kuota keberangkatannya dan harus memulai proses pendaftaran kembali dari awal.
 
 
Baca juga: Menggapai Mimpi Haji di Usia Muda Bukan Mustahil, Begini Caranya

 
Jika Anda sudah yakin ingin membatalkan keberangkatan dan mengambil seluruh dana haji. Melansir OCBC berikut prosedur pengambilan dana haji:
 

Mengajukan permohonan


Bagi calon jemaah bisa mengajukan permohonan penarikan dana ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar dengan membawa dokumen berupa Bukti asli setoran lunas BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS), Fotokopi buku tabungan (perlihatkan yang aslinya juga), e-KTP, dan Nomor telepon jemaah haji.
 

Verifikasi data


Setelah menerima permohonan, Kantor Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Jika dokumen dianggap lengkap, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan pengembalian dana kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
 

Pengajuan ke BPKH


Selanjutnya, Diryan DN mengirimkan permohonan pengembalian dana tabungan haji kepada BPKH. Setelah itu, BPKH mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada bank tempat jemaah mendaftar tabungan.
 

Pencairan dana


Setelah menerima surat dari BPKH, Bank akan langsung memproses pencairan dana untuk diberikan kepada nasabah yang terkait. (Indy Tazkia Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan