Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sekwan Bantah Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses

Media Indonesia.com • 24 Juni 2024 09:52
Jakarta: Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin, membantah keras informasi dugaan penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses Tahun Anggaran 2022. Dia menepis data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022
 
Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap Rp1 miliar lebih. Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Kondisi tersebut juga membuka peluang dugaan penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses Tahun Anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp1.150.000.000.

Hal itu dari merupakan data LHP BPK pada LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022 yang dikutip Senin, 24 Juni 2024. Pada LHP tersebut, laporan realisasi anggaran Pemkot Banjarbaru pada 2022 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp468 juta lebih dengan realisasi Rp425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut, termasuk belanja untuk kegiatan reses Rp3 miliar lebih.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, mereka diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.
 
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD disediakan alokasi anggaran program kunjungan kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.
 
Baca Juga: Hakim Vonis Eks Anggota BPK 2,5 Tahun Penjara terkait Suap Rp40 Miliar

Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan  dinas dan perlengkapan lainnya.
 
Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar RP10 juta per paket.
 
Dikutip dari LHP BPK LKPD Kota Banjarbaru pada 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.510.000.000. Rinciannya, belanja sembako sebesar Rp2.058.640.000,00 dan uang bantuan transportasi sebesar Rp 170.400.000.
 
Honorarium Pembawa Acara (MC) sebesar Rp29.800.000, honorarium pembaca Doa sebesar Rp23.760.000, dan lain-lain sebesar Rp77.400.000. Lalu, Pertanggungjawaban Tidak Lengkap sebesar Rp1.150.000.000.
 
Pada 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD Banjarbaru pada lima wilayah Kecamatan, dan 20 Kelurahan Kota Banjarbaru. Reses tersebut dilaksanakan pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022, dan 3-6 November 2022. Anggota DPRD didukung pendamping yang ditetapkan Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan