Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hakim memberikan vonis 2,5 tahun pidana penjara.
Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Baca juga: Achsanul Qosasi Ngaku Sewa Rumah di Kemang Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
Fahzal menyebut Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Fahzal juga menyebut Achsanul dihukum membayar denda sebanyak Rp250 juta.
"Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Fahzal.
Achsanul dihukum lantaran sempat menerima suap sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp40 miliar. Belakangan, Ahcsanul mengembalikan uang tersebut usai terungkap di publik.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap bekas anggota III
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hakim memberikan vonis 2,5 tahun pidana penjara.
Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Baca juga:
Achsanul Qosasi Ngaku Sewa Rumah di Kemang Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
Fahzal menyebut Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Fahzal juga menyebut
Achsanul dihukum membayar denda sebanyak Rp250 juta.
"Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Fahzal.
Achsanul dihukum lantaran sempat menerima suap sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp40 miliar. Belakangan, Ahcsanul mengembalikan uang tersebut usai terungkap di publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)