Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.
Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.
Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.
"Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," ujar Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.
Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.
Achsanul berdalih kala itu berniat mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun bingung mengembalikan uang tersebut kepada siapa, sehingga disimpan terlebih dahulu di rumah yang ia sewa sambil berpikir cara
mengembalikannya.
Achsanul berdalih kala itu berniat mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun bingung mengembalikan uang tersebut kepada siapa, sehingga disimpan terlebih dahulu di rumah yang ia sewa sambil berpikir cara mengembalikannya.

Achsanul Qosasi Ngaku Sewa Rumah di Kemang Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

14 Mei 2024 16:47
Jakarta: Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.
  
Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.
  
"Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," ujar Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
  
Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.
  
Achsanul berdalih kala itu berniat mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun bingung mengembalikan uang tersebut kepada siapa, sehingga disimpan terlebih dahulu di rumah yang ia sewa sambil berpikir cara
mengembalikannya.
  
Pasalnya, kata dia, nomor telepon pihak yang memberikan uang tersebut sudah tidak aktif. Sebelum disimpan di rumah yang ia sewa di Kemang, dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di
mobil.
  
"Meski sangat berisiko, tapi saya tidak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu," ucap dia.
  
Saat ditanya hakim mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari sejak uang diterima, Achsanul mengaku menyesali perbuatannya.
  
"Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya yang terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor," tutur Achsanul.
  
Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kasus Korupsi BPK Kasus Suap Korupsi BTS 4G